Jumat, 21 November 2014

Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Seorang Notaris

Astrid bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Choisyah yang merupakan Gubernur Banten nonaktif yang ikut terseret dalam kasus tersebut.


Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris, Astrid Nur Mariska Yusuf dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Astrid bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Choisyah yang merupakan Gubernur Banten nonaktif yang ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai saksi RAC," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/11).

Sementara Atut sendiri bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk adiknya yaitu Tubagus Chairy Wardhana alias Wawan. "RAC bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Priharsa.

Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan Tubagus Chaeri Wardana selaku Komisaris Utama Bali Pacific Pragama. Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi. Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten. 

Sumber : http://www.aktual.co/hukum/kasus-alkes-banten-kpk-periksa-seorang-notaris